Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Padang Pariaman menggelar razia penertiban di sejumlah tempat hiburan malam pada Jumat (31/7/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, sebanyak sembilan orang pemandu lagu diamankan petugas dari dua kafe karaoke yang kedapatan beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Operasi penertiban ini menyasar wilayah Kecamatan Lubuk Alung dan Kecamatan Batang Anai. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari pengawasan sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.

Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menjelaskan bahwa kesembilan pemandu lagu tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Lubuk Alung. Di sana, mereka menjalani proses pendataan identitas, pemeriksaan administrasi, serta pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Rifki menambahkan, selain pendataan, para pemandu lagu yang terjaring juga akan mendapatkan pembinaan moral dan sosial. Jika dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti adanya indikasi praktik prostitusi, pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengirim mereka ke panti sosial guna pembinaan lebih lanjut.

Pihak berwenang menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam di wilayah Padang Pariaman. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku usaha hiburan mematuhi regulasi operasional demi menjaga situasi kondusif di daerah tersebut.