Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kelonggaran finansial bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan pajak yang berlangsung sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini tidak hanya menghapus denda administratif, tetapi juga menawarkan pembebasan pokok pajak untuk kelompok masyarakat tertentu guna mendorong kepatuhan wajib pajak.
Langkah strategis ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Selain bertujuan meringankan beban ekonomi warga, program ini dirancang untuk memvalidasi ulang data kepemilikan kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor otomotif.
Salah satu poin menarik dalam program tahun ini adalah insentif khusus bagi sektor pekerja. Para buruh pemilik kendaraan roda dua berhak mendapatkan potongan sebesar 20 persen untuk tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 dan periode sebelumnya. Kebijakan ini lahir sebagai respons langsung atas aspirasi kelompok buruh yang disampaikan pada Hari Buruh Internasional lalu.
Pelaksana Harian Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menjelaskan bahwa buruh yang ingin mengklaim fasilitas pemotongan ini cukup menyerahkan bukti berupa slip gaji dan surat keterangan kerja resmi. Bapenda Jatim kini tengah menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan agar proses pengajuan berjalan lancar.
Keringanan ini juga menyasar kelompok rentan dan pekerja sektor informal lainnya. Bebas tunggakan pokok PKB diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN/P3KE), pengemudi ojek dan taksi online, serta pemilik kendaraan roda tiga. Selain itu, penghapusan denda BBNKB serta penghapusan pajak progresif juga diberlakukan.
Bapenda Jatim memproyeksikan sekitar 962.981 objek pajak akan memanfaatkan stimulus ini. Pemprov Jatim mengalokasikan stimulus fiskal sekitar Rp17,25 miliar, dengan target raihan penerimaan daerah mencapai Rp297,46 miIiar selama bulan Agustus.
Program akselerasi ini sangat krusial mengingat realisasi penerimaan pajak kendaraan di Jawa Timur baru menyentuh angka 45 persen dari target tahunan Rp4,78 triliun hingga akhir semester pertama 2026. Melalui pemutihan ini, pemerintah optimistis target pendapatan daerah dapat tercapai tepat waktu.