Pemerintah Kota Tangerang resmi memberlakukan pengaturan jam operasional bagi rumah makan, kafe, restoran, serta usaha hiburan umum selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga suasana ibadah tetap kondusif, tertib, dan menghormati masyarakat yang menjalankan puasa.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Agapito De Araujo, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, rumah makan, kafe, dan restoran tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari dengan syarat dilakukan secara tertutup, antara lain menggunakan tirai atau penutup lain, hingga pukul 17.00 WIB. Selama jam tersebut, pelaku usaha juga diminta tidak menampilkan live music maupun hiburan sejenis.

Untuk usaha hiburan seperti karaoke dan spa, Pemkot Tangerang meminta kegiatan operasional dihentikan sementara hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, tempat biliar masih dapat beroperasi, namun wajib berhenti pada pukul 17.00 hingga 21.00 WIB guna menghormati waktu berbuka puasa dan pelaksanaan salat tarawih.

Agapito mengatakan, Satpol PP Kota Tangerang telah menurunkan personel untuk melakukan sosialisasi langsung kepada para pelaku usaha. Langkah ini dilakukan agar seluruh pengelola rumah makan maupun tempat hiburan memahami ketentuan yang berlaku dan dapat menjalankannya secara maksimal.

“Tempat hiburan seperti karaoke dan spa diharapkan berhenti beroperasi sementara sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri. Untuk biliar boleh beroperasi, kecuali pada pukul 17.00 sampai 21.00 WIB harus berhenti demi menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih,” ujar Agapito, Rabu (18/2/2026).

Pemkot Tangerang menegaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama Ramadan. Pemerintah daerah ingin memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah.

Satpol PP juga akan melakukan patroli dan pemantauan secara rutin di berbagai wilayah Kota Tangerang. Selain itu, operasi berkala akan digelar untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh pelaku usaha maupun masyarakat sepanjang bulan Ramadan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan melalui patroli agar aturan ini dapat ditegakkan dengan baik, sehingga Ramadan di Kota Tangerang tahun ini berjalan nyaman dan tertib,” kata Agapito.