Pemerintah Kota Medan mengambil tindakan tegas terhadap salah satu usaha hiburan malam, Phantom KTV, yang berlokasi di kawasan Medan Barat. Penyegelan dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menemukan dugaan ketidakpatuhan administrasi perpajakan daerah.

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tempat hiburan tersebut belum tercatat sebagai wajib pajak daerah. Kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur kewajiban pelaku usaha di wilayah Kota Medan.

“Dari hasil pemeriksaan, usaha ini belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Karena itu, kami menempelkan stiker sebagai penanda bahwa objek usaha ini belum memenuhi kewajibannya,” ujar Agha.

Penertiban tidak hanya dilakukan oleh Bapenda. Pemerintah Kota Medan turut menggandeng Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, Bea Cukai Medan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan pemeriksaan terpadu di lokasi usaha.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lain. Temuan itu mencakup dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, indikasi pemalsuan cukai, serta dokumen perizinan usaha yang belum lengkap.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Kepala Bapenda Kota Medan menempelkan stiker bertuliskan “Objek Ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak” di lokasi usaha. Langkah tersebut menjadi penanda bahwa objek usaha dimaksud belum memenuhi kewajiban administrasi yang dipersyaratkan.

Agha menegaskan, kepatuhan pajak daerah merupakan bagian penting dari kontribusi pelaku usaha terhadap pembangunan kota. Menurutnya, setiap kegiatan usaha yang beroperasi di Medan harus memenuhi ketentuan administrasi, perizinan, dan perpajakan sesuai regulasi yang berlaku.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas juga menyatakan kekecewaannya atas temuan tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung investasi dan aktivitas usaha, sepanjang dijalankan secara tertib dan sesuai hukum.

“Pemerintah Kota Medan pada dasarnya tidak melarang kegiatan usaha dan investasi. Namun, setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mengurus seluruh perizinan dan mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak,” kata Rico.