Pemerintah Kota (Pemko) Padang kian serius memperketat aturan mengenai ruang gerak perokok di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui Dinas Kesehatan Kota Padang yang menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mematangkan dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Dinkes Kota Padang pada Senin (7/9/2026).

Penyusunan payung hukum anyar ini disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 24 Tahun 2012 agar lebih relevan dengan kondisi masa kini. Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Feri Mulyani Hamid, menegaskan bahwa pembaruan regulasi menitikberatkan pada pemenuhan hak masyarakat non-perokok untuk menghirup udara bersih, sekaligus memuat rencana strategis peniadaan iklan rokok luar ruang demi mendukung terwujudnya Kota Padang Sehat.

Proses harmonisasi Ranperda KTR ini turut menyerap gagasan dari kalangan akademisi dan pakar kebijakan. Pakar Kebijakan Publik, Asrinaldi, mendorong agar aturan baru memasukkan larangan rokok elektrik atau vape secara eksplisit, disertai mekanisme pengawasan partisipatif yang menjamin keamanan warga pelapor. Sementara itu, Tim Ahli Marta Suhendra menekankan krusialnya perumusan sanksi administratif yang terukur agar regulasi yang disahkan memiliki daya tekan yang efektif di lapangan.

Menanggapi kekhawatiran terkait potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pelarangan iklan rokok, Akademisi Andalas Tobacco Control FKM Unand, Kamal Kasra, memaparkan fakta berbasis data. Ia mengungkapkan bahwa Sumatera Barat kini berada di peringkat keenam nasional perokok pemula dengan paparan asap rokok di ruang publik mencapai 66 persen. Menurutnya, pengalaman dari berbagai daerah membuktikan penataan iklan rokok di area publik tidak berdampak signifikan terhadap penurunan penerimaan daerah.

Tahapan perancangan regulasi ini juga dikawal langsung oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat guna memastikan keselarasan pembentukan hukum dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Setelah proses harmonisasi naskah akademik rampung, draf Ranperda KTR akan segera diajukan ke DPRD Kota Padang untuk dibahas lebih lanjut, berbarengan dengan komitmen Dinas Kominfo Kota Padang dalam mengencangkan sosialisasi masif kepada masyarakat luas.