Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Bali sebagai lokasi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah strategis ini dilakukan dengan membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru yang difokuskan secara eksklusif untuk sektor jasa keuangan, terpisah dari kawasan ekonomi yang sudah ada sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemilihan Bali didasarkan pada keunggulan gaya hidup yang ditawarkan. Bali dinilai memiliki ekosistem yang kondusif bagi pusat keuangan global, dengan lingkungan yang mendukung kenyamanan kerja tanpa tekanan kepadatan kota metropolitan yang berlebihan, serupa dengan konsep pengembangan di beberapa pusat keuangan dunia lainnya.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa kawasan finansial ini akan berdiri di area yang terpisah dari KEK Sanur yang telah lebih dulu difokuskan pada sektor kesehatan. Kehadiran infrastruktur pendukung, termasuk fasilitas kesehatan berstandar internasional di KEK Sanur, melengkapi daya tarik Bali sebagai destinasi investasi yang komprehensif.
Tujuan utama dari inisiatif ini adalah menarik arus dana investasi global agar dapat dikelola langsung di dalam negeri. Pemerintah menargetkan untuk membangun kepercayaan investor serta sistem hukum yang solid agar Indonesia mampu menghimpun dana besar, mirip dengan model operasional yang berhasil dijalankan Singapura selama ini.
Dengan berdirinya pusat finansial internasional di Bali, pemerintah berharap dapat memutus ketergantungan pada hub keuangan regional lainnya. Langkah ini diproyeksikan tidak hanya akan mempermudah pendanaan bagi proyek-proyek strategis di dalam negeri, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai pemain kunci dalam distribusi investasi di kawasan ASEAN.