Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menghapus sistem pembagian kelas 1, 2, dan 3 dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, seluruh peserta jaminan kesehatan nasional ini akan dialihkan ke sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditargetkan berjalan sepenuhnya paling lambat pada Agustus 2026 mendatang.

Meskipun terjadi perombakan sistem klasifikasi perawatan, besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta dipastikan tidak akan mengalami perubahan dalam waktu dekat. Hingga tanggal 2 Agustus 2026, tarif iuran masih akan mengacu pada regulasi lama yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, sembari pemerintah merumuskan formulasi tarif baru yang lebih ramah di kantong masyarakat untuk skema KRIS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa skema KRIS dirancang dengan struktur biaya seragam untuk mencegah lonjakan beban finansial bagi para peserta. Melalui sistem ini, seluruh pasien BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas dan standar perawatan rawat inap yang setara tanpa adanya diskriminasi kelas. Penyelarasan fasilitas medis ini dilakukan secara bertahap dalam masa transisi dua tahun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Kebijakan baru ini juga menyentuh aspek administratif, di mana denda keterlambatan pembayaran iuran akan resmi dihapuskan mulai 1 Juli 2026. Namun perlu dicatat, ketentuan denda tersebut tetap berlaku khusus bagi peserta yang menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan mereka diaktifkan kembali.