Pemerintah menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak akan memberikan beban administratif tambahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi ini dirancang untuk memperkokoh aturan perizinan yang sudah ada demi mendongkrak daya saing produk lokal di ranah digital.

Plt. Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa fokus utama dari aturan ini adalah penguatan aspek legalitas pelaku UMKM. Menurutnya, kepatuhan terhadap izin usaha sangat krusial untuk menciptakan iklim perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen maupun pelaku usaha itu sendiri.

Kurnia menambahkan, kepemilikan izin usaha formal membawa dampak positif langsung bagi kelangsungan bisnis UMKM. Dengan legalitas yang jelas, para pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen secara signifikan, memperoleh kepastian hukum, serta membuka akses yang lebih luas terhadap bantuan pembiayaan dan berbagai program pemberdayaan dari pemerintah.

Selain menyasar para pedagang, regulasi ini juga membebankan tanggung jawab kepada penyelenggara platform digital (PPMSE). Platform e-commerce diwajibkan untuk aktif mendampingi, memberikan sosialisasi, serta menyediakan akses informasi yang mudah bagi para pelaku UMKM agar mereka dapat memenuhi ketentuan legalitas tersebut tanpa kesulitan.

Langkah penataan ini diharapkan mampu membangun ekosistem niaga elektronik nasional yang berkelanjutan. Pemerintah optimistis aturan baru ini akan menjadi katalisator bagi UMKM untuk naik kelas dan lebih kompetitif di tengah persaingan pasar digital yang kian ketat.