Pemerintah Indonesia secara resmi memulai program mandatori bahan bakar diesel B50 per 1 Juli 2026. Kebijakan ini menandai peningkatan kandungan biodiesel dalam solar fosil yang sebelumnya berada di level B40. Meski implementasi telah berjalan, publik masih menantikan kepastian mengenai struktur harga bahan bakar baru ini di pasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa penetapan harga B50 akan mengikuti mekanisme formula yang telah berlaku untuk solar saat ini. Pihaknya menegaskan tidak ada skema harga khusus yang diterapkan, sehingga harga akan menyesuaikan dengan kondisi pasar dan kebijakan BBM yang ada sebelumnya.

Untuk memfasilitasi peralihan, pemerintah memberlakukan masa transisi selama tiga bulan. Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi penyaluran stok sisa B40 yang masih tersedia di rantai distribusi nasional. Diharapkan, setelah periode transisi berakhir, suplai B50 akan tersedia secara penuh di seluruh stasiun pengisian bahan bakar.

Dari sisi teknis, program B50 telah melalui serangkaian pengujian ketat sejak awal 2025, mencakup sektor otomotif, alat berat, hingga pembangkit listrik. Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa hasil uji jalan menunjukkan performa mesin yang tetap optimal. Bahkan, spesifikasi bahan bakar telah ditingkatkan untuk memperbaiki parameter kestabilan oksidasi dan kadar air guna menjamin keamanan penggunaan pada berbagai jenis mesin diesel.