Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, memberikan peringatan keras agar mekanisme perdagangan kredit karbon melalui rehabilitasi ekosistem mangrove di wilayah pesisir tidak diselewengkan menjadi ajang spekulasi komersial. Pernyataan tersebut disampaikan usai kegiatan penanaman bibit mangrove jenis Rhizophora sp di Labuan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Selasa (7/7/2026).

Menurut Jumhur, meskipun pasar karbon menjadi instrumen strategis dalam menekan emisi gas rumah kaca dan membuka potensi pendapatan baru, pelaksanaannya wajib memprioritaskan kepentingan publik. Pemerintah menyadari bahwa kebutuhan dana untuk penurunan emisi di Indonesia sangat besar, diperkirakan mencapai Rp4.000 hingga Rp5.000 triliun, sehingga keterlibatan sektor swasta dalam pendanaan rehabilitasi lingkungan melalui skema kompensasi emisi memang diperlukan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap perusahaan yang menjalankan skema ini harus memastikan adanya nilai tambah bagi masyarakat lokal. Aktivitas rehabilitasi, mulai dari penanaman hingga pemeliharaan tanaman, diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja ramah lingkungan atau green jobs bagi warga di sekitar kawasan tersebut.

Pemerintah berkomitmen agar perdagangan karbon tidak sekadar menjadi transaksi administratif bagi korporasi, melainkan instrumen nyata yang menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus meningkatkan taraf hidup penduduk setempat. Masyarakat yang berada di garda terdepan dalam menjaga lingkungan harus menjadi penerima manfaat utama dari setiap kebijakan mitigasi perubahan iklim yang dijalankan.