Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menggodok regulasi baru yang mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia ke dalam sektor bisnis. Langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum, menarik minat investasi, serta menjamin hak-hak masyarakat dan pekerja tetap terlindungi di tengah dinamika aktivitas usaha.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan bahwa indikator kesuksesan korporasi di masa depan tidak lagi hanya bertumpu pada perolehan laba semata. Menurutnya, komitmen nyata perusahaan dalam menghormati serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan akan menjadi tolok ukur utama keberhasilan jangka panjang.
"Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan harus ditegakkan di atas fondasi penghormatan HAM. Hal ini mencakup tata kelola usaha yang adil bagi pekerja, masyarakat sekitar, hingga kelestarian lingkungan," ujar Pigai dalam forum sinergi lintas sektoral di Bandung, Jawa Barat.
Penerapan regulasi ini juga dinilai strategis untuk memperkokoh posisi Indonesia dalam rantai pasok global serta meningkatkan kepercayaan para investor internasional. Saat ini, Kementerian HAM sedang mematangkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM yang segera memasuki fase harmonisasi sebelum diserahkan kepada Presiden.
Kebijakan ini nantinya akan memuat mekanisme penilaian kepatuhan bagi pelaku usaha melalui serangkaian indikator yang wajib dilaporkan. Pemerintah memproyeksikan tahap sosialisasi regulasi ini berjalan pada tahun 2026, yang kemudian diikuti dengan pelaksanaan proyek percontohan pada 2027 mendatang bagi perusahaan skala besar dengan pekerja di atas 2.000 orang.