Pemerintah Amerika Serikat secara mendadak menangguhkan proses wawancara visa imigran di seluruh dunia. Langkah ini diambil menyusul kebijakan baru Departemen Luar Negeri AS yang meluncurkan program pelatihan global bagi petugas konsuler guna memperketat proses seleksi kelayakan para pemohon visa.
Pihak Departemen Luar Negeri AS menjelaskan bahwa pengetatan ini bertujuan memastikan bahwa setiap calon imigran yang masuk tidak berpotensi menjadi beban finansial bagi negara. Pemerintah AS berkomitmen memprioritaskan bantuan sosial dan fasilitas publik bagi warga negaranya sendiri yang membutuhkan, sehingga evaluasi terhadap profil keuangan pemohon visa kini dilakukan lebih ketat dan konsisten.
Akibat kebijakan penyesuaian jadwal ini, ribuan pemohon visa yang sebelumnya telah mengantongi jadwal wawancara terpaksa gigit jari setelah menerima pembatalan via surat elektronik. Hingga saat ini, otoritas terkait belum merilis kepastian tanggal mengenai kapan layanan administrasi visa imigran ini akan kembali beroperasi secara normal.
Penangguhan sepihak ini memicu gelombang kekecewaan dan kerugian materiil bagi para pemohon di berbagai penjuru dunia. Praktisi hukum imigrasi, Brian Simmons, mengungkapkan bahwa banyak kliennya yang telah mengeluarkan biaya hingga ribuan dolar serta mengubah rencana hidup mereka demi menghadiri wawancara tersebut, namun janji temu dibatalkan secara mendadak.
Kebijakan ini memperpanjang daftar langkah restriktif pemerintahan Donald Trump dalam membatasi arus imigrasi. Selain pengetatan visa dan green card, administrasi Trump juga terus memangkas program pemukiman pengungsi serta mewajibkan pemohon memproses visa di negara asal mereka, sekalipun mereka telah tinggal atau berkeluarga di AS.
Upaya pembatasan imigrasi ini terus menuai tantangan hukum di pengadilan federal. Terbaru, Hakim Distrik AS Jeannette Vargas membatalkan larangan pengajuan visa bagi warga dari 75 negara berpenghasilan rendah karena dianggap melampaui wewenang Kongres. Kedua belah pihak kini diberikan tenggat waktu hingga 11 September mendatang untuk merumuskan resolusi atas sengketa hukum tersebut.