Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendesak pelaku industri kesehatan untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi produk-produk mereka. Langkah strategis ini dinilai krusial guna memastikan kesiapan industri dalam mematuhi regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang cakupannya kian meluas ke sektor farmasi dan alat kesehatan.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, dalam Indonesia-Europe Business Forum (IEBF) on Health, Pharmacy, and Medical yang berlangsung di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali. Forum internasional ini menjadi jembatan penting untuk mengedukasi para investor dan pelaku industri global asal Eropa mengenai regulasi halal di pasar Indonesia.

Mamat menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap berdasarkan jenis produk dan bahan baku yang digunakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Fase awal kewajiban ini akan dimulai pada 18 Oktober 2026, yang menyasar produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, serta alat kesehatan dengan klasifikasi risiko A.

Sementara itu, tenggat waktu untuk produk obat bebas dan obat bebas terbatas ditetapkan hingga 17 Oktober 2029. Bagi kategori obat keras, di luar kelompok psikotropika, masa penahapan kewajiban sertifikasinya diberikan kelonggaran waktu yang lebih panjang, yakni hingga 17 Oktober 2034.

Melalui forum yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan seperti Kementerian Kesehatan, BPOM, dan asosiasi industri ini, BPJPH berharap para pelaku usaha dapat melakukan persiapan sejak dini. Langkah preventif mencakup audit bahan baku serta penyesuaian alur produksi demi kelancaran transisi sebelum tenggat waktu regulasi resmi diberlakukan.