Gempa tektonik kuat berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (15/8/2026) pagi, berdampak pada sejumlah infrastruktur publik. Enam kantor Pengadilan Negeri (PN) di wilayah tersebut dilaporkan mengalami kerusakan fisik akibat guncangan hebat yang berpusat di Mbay, Kabupaten Nagekeo tersebut.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sempat mengeluarkan peringatan dini tsunami sesaat setelah gempa utama terjadi pada pukul 05.58 WITA. Gelombang tsunami minor dengan ketinggian hingga 1,6 meter sempat terdeteksi di beberapa titik pesisir sebelum peringatan tersebut resmi dicabut pada pukul 08.30 WITA. Kepanikan sempat melanda warga, terutama di Labuan Bajo, di mana air laut dilaporkan surut sehingga memaksa warga mengungsi ke area perbukitan.
Ketua PN Labuan Bajo, Isdaryanto, mengonfirmasi bahwa sarana dan prasarana peradilan di Flores turut terdampak bencana ini. Kerusakan inventaris dilaporkan terjadi di PN Labuan Bajo, PN Ruteng, PN Bajawa, PN Ende, PN Maumere, dan PN Larantuka. Kerusakan yang teridentifikasi sejauh ini meliputi plafon yang runtuh, retakan pada dinding, serta jatuhnya dokumen dan peralatan kantor, meskipun belum ditemukan kerusakan struktural berkategori berat.
Selain kerusakan fisik, gempa juga sempat melumpuhkan jaringan listrik dan telekomunikasi di sebagian besar Pulau Flores selama beberapa jam. Sementara itu, BMKG mencatat adanya aktivitas seismik susulan yang cukup tinggi. Hingga Minggu (16/8/2026) pagi, telah terjadi 686 gempa susulan, dengan 16 di antaranya memiliki kekuatan di atas magnitudo 5,0.
Saat ini, otoritas pengadilan setempat tengah melakukan pendataan menyeluruh terkait kerugian materil serta memastikan keselamatan seluruh staf dan keluarga besar pengadilan yang terdampak bencana. Upaya pemulihan layanan hukum bagi masyarakat juga terus dipersiapkan sembari memantau perkembangan situasi pascabencana.