DENPASAR — Legalitas kepemilikan senjata api bagi warga sipil di Indonesia bukanlah sebuah hak mutlak tanpa batas, melainkan otoritas yang sangat terbatas di bawah pengawasan ketat negara. Advokat dan Praktisi Hukum Pidana Indonesia, Anak Agung Raka Arnawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa izin yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersifat spesifik dan memuat kewenangan yang terukur secara hukum administrasi.
Arnawa menjelaskan bahwa legalitas izin senjata api selalu mengikat pada identitas pemegang, spesifikasi dan kaliber senjata, tujuan penggunaan, lokasi yang diizinkan, hingga batasan amunisi. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022, perizinan dipisahkan secara tegas antara kebutuhan bela diri dan olahraga. Oleh karena itu, kepemilikan izin senjata kaliber .32 mm untuk olahraga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membawa perlengkapan luar izin, seperti magazin 9 mm.
Menurutnya, penguasaan atas komponen atau amunisi di luar dokumen perizinan yang sah merupakan penanda bahaya atau red flag secara hukum administrasi. Keberadaan barang tersebut dapat dikategorikan sebagai bukti penguasaan senjata api secara ilegal yang memiliki konsekuensi pidana.
Arnawa juga memberikan sorotan tajam terhadap insiden penembakan di tempat hiburan malam. Ia menegaskan bahwa aksi penembakan yang dipicu oleh konflik pribadi, emosi, atau dalam pengaruh alkohol dan narkotika sama sekali tidak menghapuskan pertanggungjawaban hukum. Surat izin tidak boleh ditafsirkan sebagai hak Istimewa untuk bertindak semena-mena di ruang publik.
Dalam kaitannya dengan penegakan hukum, kasus penyalahgunaan senjata api di tempat umum yang memicu keresahan publik tidak mudah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Terlebih jika kasus tersebut berkelindan dengan tindak pidana narkotika, yang secara tegas dikecualikan dari skema perdamaian berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Menutup keterangannya, Arnawa menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah, terutama untuk Bali yang mengandalkan sektor pariwisata. Senjata api harus diposisikan sebagai objek pengawasan hukum yang amat ketat, bukan dijadikan alat unjuk kekuasaan atau gaya hidup. Jaminan keamanan dan ketertiban umum adalah kunci utama untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta wisatawan.