Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar Operasi Yustisi pada Minggu dini hari (26/7/2026) guna menjaga ketertiban umum. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sembilan pengunjung tempat hiburan malam karena tidak mampu menunjukkan kartu identitas diri yang sah.

Sembilan orang yang terjaring razia tersebut terdiri atas lima perempuan dan empat laki-laki. Mereka langsung digelandang ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya menyasar kelengkapan identitas pengunjung, melainkan juga mengawasi jalannya aktivitas operasional tempat hiburan malam. Langkah pengawasan ini diambil guna memastikan para pelaku usaha tetap mematuhi regulasi daerah yang berlaku.

Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa Operasi Yustisi ini merupakan agenda rutin yang dilakukan secara kolaboratif bersama instansi terkait. Kegiatan ini menjadi upaya preventif pemerintah daerah demi menegakkan peraturan daerah (Perda) sekaligus menciptakan situasi wilayah yang kondusif, aman, dan tenteram bagi masyarakat.