Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan adanya peningkatan signifikan pada nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Hingga 22 Juni 2026, akumulasi nilai kurang bayar tersebut menembus angka Rp9,16 triliun, melonjak 81,4 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5,05 triliun.

Meskipun terjadi lonjakan angka, DJP menegaskan bahwa tren ini tidak merepresentasikan penurunan tingkat kepatuhan. Sebaliknya, otoritas pajak memandang angka tersebut sebagai sinyal positif mengenai keterbukaan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban mereka secara akurat. Peningkatan pelaporan ini sejalan dengan pertumbuhan jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 yang mencapai 3,39 juta, naik 14 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan ini disinyalir sebagai hasil dari migrasi wajib pajak ke sistem Coretax yang kini diimplementasikan secara luas. Pemerintah melalui Kementerian PANRB juga terus mendorong kedisiplinan aparatur negara dalam menjalankan kewajiban fiskalnya agar sejalan dengan transformasi digital perpajakan nasional.

Di sisi lain, pemerintah mengakui bahwa efektivitas sistem baru tersebut masih terkendala oleh tantangan literasi perpajakan di kalangan SDM aparatur. Sebagai langkah mitigasi, pemerintah berencana mengintegrasikan kurikulum perpajakan dan operasional Coretax ke dalam pelatihan dasar CPNS serta program pendidikan TNI, guna memperkuat budaya sadar pajak sejak dini.

Ke depannya, pemerintah berencana memperketat integrasi status kepatuhan pajak melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Nantinya, status tersebut tidak hanya berfungsi untuk urusan administrasi pajak, tetapi akan menjadi syarat krusial dalam mengakses berbagai layanan publik, pengurusan perizinan usaha, hingga pemberian fasilitas negara bagi aparatur.