Gelombang penolakan terhadap rencana pendirian usaha yang diduga sebagai tempat hiburan malam di kawasan Margadana, Kota Tegal, terus meluas. Setelah sebelumnya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tegal menyuarakan keberatan, kini giliran Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Tegal yang mengambil sikap tegas.
Dalam pernyataan resminya pada Selasa (23/6), Sekretaris PDM Kota Tegal, Ghusni Darojatun, menegaskan bahwa organisasinya menolak dengan keras rencana operasional tempat hiburan malam di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana. Penolakan ini disampaikan meski PDM mendukung upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian daerah.
Menurut Ghusni, pertimbangan utama penolakan adalah dampak negatif yang diprediksi akan lebih besar dibandingkan manfaatnya. Organisasi menilai keberadaan tempat hiburan malam tersebut akan merusak tatanan moral masyarakat, terutama generasi muda, serta berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sosial di sekitarnya. Langkah ini dinilai sangat bertentangan dengan identitas Kota Tegal yang selama ini dikenal religius.
Berespons atas situasi tersebut, PDM Kota Tegal telah melayangkan surat pernyataan tertulis kepada Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. Dalam surat itu terdapat tiga tuntutan utama: pertama, menolak segala bentuk perizinan untuk usaha hiburan malam; kedua, menutup ruang investasi yang dinilai merusak moralitas publik; dan ketiga, memprioritaskan kepentingan umum serta menjaga marwah kota.
Ghusni Darojatun menegaskan komitmen penuh PDM untuk mengawal isu ini bersama berbagai elemen masyarakat Kota Tegal. Ia menyatakan organisasi tidak akan tinggal diam apabila terdapat kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan umat dan nilai-nilai luhur yang dijunjung masyarakat selama ini.