Fenomena parade sound horeg yang kerap digelar di berbagai daerah kembali menuai sorotan serius dari perspektif hukum. Sebuah kasus yang dialami seorang warga Probolinggo menjadi potret nyata bagaimana aktivitas yang diklaim sebagai hiburan rakyat justru berujung pada kerugian material yang signifikan, ketika dentuman bass berkekuatan ekstrem dari konvoi sound system menyebabkan kerusakan bangunan dan kendaraan milik warga di sepanjang rute yang dilalui.
Dalam kasus tersebut, rombongan parade sound horeg memaksakan diri memasuki jalan pemukiman yang relatif sempit meski warga setempat telah memberikan peringatan akan potensi bahaya getaran terhadap rumah-rumah di pinggir jalan. Akibatnya, atap kanopi dan genteng salah satu rumah warga ambruk menimpa sepeda motor di garasi hingga rusak parah. Ketika dimintai pertanggungjawaban, panitia penyelenggara dan pemilik sound system justru berlindung di balik dalih tradisi dan hiburan rakyat, lalu melepaskan tanggung jawab begitu saja.
Dari sudut pandang hukum pidana, argumen bahwa kerusakan tidak disengaja dan semata-mata merupakan bagian dari hiburan sama sekali tidak dapat diterima sebagai alasan penghapus pidana. Baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 hingga Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan ruang bagi pembenaran semacam itu. Tidak ada satu pun tradisi atau alasan kebudayaan yang memiliki kedudukan lebih tinggi di atas hukum pidana maupun hak asasi warga negara atas rasa aman.
Tindakan panitia dan pemilik sound system dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Pengrusakan Barang berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP, atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Ketentuan tersebut mengancam pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak barang milik orang lain.
Aspek krusial dalam kasus ini adalah pembuktian unsur kesengajaan. Para ahli hukum menilai kasus seperti ini sangat memenuhi unsur Kesengajaan Sadar Kemungkinan atau yang dikenal sebagai Dolus Eventualis. Meskipun pelaku mungkin tidak memiliki niat langsung untuk menghancurkan properti warga, mereka telah menyadari dan mampu membayangkan bahwa mengoperasikan sound system berkapasitas ekstrem di jalan sempit memiliki probabilitas tinggi merusak bangunan di sekitarnya. Terlebih lagi, peringatan dari warga telah diberikan sebelumnya. Dengan tetap memaksakan diri melanjutkan aktivitas tersebut, para pelaku secara hukum dianggap menerima risiko terjadinya kerusakan.
Di ranah hukum perdata, warga yang dirugikan memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menuntut ganti rugi secara penuh melalui mekanisme gugatan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Seluruh unsur pasal tersebut dinilai telah terpenuhi secara kumulatif dalam kasus ini, sehingga memberikan landasan hukum yang kokoh bagi korban untuk mengajukan tuntutan kompensasi.
Dalam proses gugatan perdata, korban dapat menarik panitia penyelenggara sekaligus pemilik sound system sebagai para tergugat untuk menanggung ganti rugi secara tanggung renteng. Langkah litigasi yang disarankan meliputi pengumpulan bukti-bukti kerusakan, dokumentasi peringatan yang telah diberikan sebelumnya, serta pencatatan kerugian material secara rinci untuk memperkuat posisi hukum penggugat di persidangan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa masyarakat perlu berhenti memaklumi tindakan vandalisme yang berlindung di balik kedok kebudayaan. Pemrosesan hukum terhadap kasus-kasus semacam ini diharapkan dapat menciptakan yurisprudensi dan memberikan efek jera, sehingga fenomena sound horeg yang destruktif tidak semakin dinormalisasi dan terus merugikan masyarakat luas.