Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengajak masyarakat, khususnya warga persyarikatan, untuk mengalihkan fokus dari sekadar perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) menuju pemanfaatan teknologi blockchain. Langkah ini didorong setelah organisasi tersebut menegaskan sikap keagamaan mereka melalui fatwa yang menyatakan kripto tidak sah sebagai alat pembayaran.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Bektie Hendrie Anto, menjelaskan bahwa teknologi rantai blok ini memiliki potensi besar untuk memperkuat tata kelola keuangan sosial Islam. Salah satu terobosan yang diusulkan adalah tokenisasi aset wakaf menggunakan konsep Real World Asset (RWA). Sistem pencatatan terdesentralisasi ini diyakini mampu menjamin transparansi, keamanan data, serta kemudahan audit bagi publik.

Selain optimalisasi dana sosial seperti zakat dan wakaf, teknologi blockchain juga diproyeksikan dapat menyokong sektor ekonomi riil melalui skema decentralized finance (DeFi) yang selaras dengan prinsip syariah. Sistem ini diharapkan mampu membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta memperkuat ekosistem Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).

Pemanfaatan teknologi ini dinilai sangat luas, mulai dari sistem pemungutan suara digital yang aman, dokumentasi sejarah organisasi lewat aset NFT, hingga pemanfaatan Web3 untuk platform dakwah yang interaktif. Bektie menekankan pentingnya organisasi Islam beradaptasi dengan inovasi digital agar syiar agama tetap relevan dan berkemajuan bagi generasi muda.

Di tingkat regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dilaporkan tengah mengkaji tokenisasi aset keuangan seperti sukuk menggunakan teknologi serupa. Kendati mendukung adaptasi teknologi ini, Muhammadiyah mengingatkan masyarakat agar tetap selektif dan menghindari praktik spekulasi tinggi seperti gamblefi yang mengandung unsur perjudian, demi memastikan pemanfaatan teknologi digital tetap berada dalam koridor syariat.