Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengungkap skema penyelewengan dana nasabah yang dilakukan oleh Henry Surya melalui PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, entitas yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Investigasi regulator menemukan adanya penyalahgunaan dana pokok milik 545 pemegang polis selama periode 2016 hingga 2019 melalui instrumen investasi Medium Term Notes (MTN).
Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, menjelaskan bahwa Henry Surya memanfaatkan afiliasi dengan empat perusahaan penerbit MTN untuk menguasai dana nasabah. Praktik ini dinilai melanggar berbagai ketentuan peraturan OJK yang berlaku, di mana dana yang seharusnya dikelola untuk kepentingan nasabah justru dialihkan ke dalam skema investasi yang tidak transparan.
Berdasarkan temuan otoritas, Henry Surya sempat memerintahkan konversi MTN menjadi saham pada rentang 2018 hingga 2019. Saham tersebut kemudian dibeli oleh Asuransi Prolife, di mana dana pembelian kembali mengalir ke tangan Henry Surya. Ironisnya, janji imbal hasil berupa kupon bunga sebesar 14 persen yang dijanjikan kepada para pemegang polis tidak pernah terealisasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Ketika nilai saham merosot tajam pada 2019, Henry Surya menolak melakukan kewajiban pembelian kembali (buyback) atas aset tersebut. Sebaliknya, ia justru menginstruksikan direksi perusahaan untuk mengonversi kembali saham tersebut menjadi MTN dengan nilai fantastis sebesar Rp 597 miliar. Aksi ini dinilai sebagai langkah sistematis untuk menutupi kerugian investasi yang terjadi.
Sebelum membongkar kasus ini, OJK sebenarnya telah menempuh jalur pengawasan ketat dengan menerbitkan tiga kali sanksi peringatan kepada pihak manajemen perusahaan. Sanksi administratif tersebut diberikan secara bertahap pada 7 September 2018, 22 Januari 2020, dan 24 Maret 2020 sebagai bentuk teguran atas kegagalan perusahaan dalam memenuhi tata kelola investasi yang sehat.