Kasus pembongkaran makam yang menghebohkan warga Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, akhirnya menemukan titik terang. Pelaku yang selama ini menjadi misteri berhasil diamankan oleh warga saat mencoba mengulangi aksinya pada Kamis (25/6/2026) malam. Peristiwa yang sempat memicu spekulasi tentang praktik aliran sesat ini ternyata dilakukan oleh seorang pria penyandang gangguan kejiwaan.

Makam yang menjadi sasaran pembongkaran adalah milik almarhum Toniah (56), warga Desa Grinting yang meninggal dunia sekitar dua bulan lalu. Kepala Desa Grinting, Suhartono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menelusuri latar belakang keluarga korban dan tidak menemukan hal mencurigakan. "Setelah mendatangi keluarganya, tidak ada sesuatu yang ganjil sampai makamnya digali orang. Toniah orang biasa saja," terang Suhartono pada Jumat (26/6/2026).

Kejadian pertama kali terdeteksi pada Rabu (24/6) pagi ketika warga menemukan kondisi tanah makam berlubang dengan bekas galian. Sehari berselang, Kamis (25/6), kondisi serupa kembali ditemukan di lokasi yang sama. Wiryono (52), salah seorang warga setempat, menuturkan bahwa masyarakat sempat curiga pelaku berniat mengambil tali kafan dari jenazah untuk keperluan ritual sesat. "Kalau warga mencurigai pelaku mau mengambil tali kafan. Biasanya untuk ritual sesat," kata Wiryono.

Pemerintah desa segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Penyelidikan langsung dilakukan oleh jajaran Polsek Bulakamba. Kapolsek Bulakamba, AKP Afandi, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengecekan lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengoordinasikan penjagaan area pemakaman bersama pemerintah desa dan warga. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB, ketika pelaku kepergok saat hendak kembali menggali makam Toniah.

Pelaku yang diidentifikasi berinisial HP (33) segera dibawa ke Mapolsek Bulakamba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal serta keterangan pihak keluarga, diketahui bahwa HP merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kondisi kejiwaannya didukung oleh bukti berupa surat kontrol pemeriksaan dari Klinik Kesehatan Jiwa Rumah Sakit Mitra Siaga Tegal.

"Dari hasil pemeriksaan serta keterangan orang tua dan warga, yang bersangkutan diduga merupakan ODGJ. Hal itu juga diperkuat dengan adanya surat kontrol pemeriksaan dari Klinik Kesehatan Jiwa RS Mitra Siaga Tegal," ungkap AKP Afandi.

Mengingat kondisi kejiwaan pelaku, Polsek Bulakamba memutuskan untuk menyerahkan HP kepada keluarganya. Sebagai tindak lanjut, ayah kandung HP bersama Pemerintah Desa Grinting menandatangani surat pernyataan berisi kesanggupan untuk menjaga, merawat, dan mengobati HP agar tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bentuk penanganan yang memperhatikan aspek kemanusiaan sekaligus menjaga ketertiban lingkungan sekitar.