Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menegaskan pentingnya mengubah paradigma publik terhadap sektor olahraga. Menurutnya, olahraga tidak boleh lagi sekadar dipandang sebagai aktivitas yang menghabiskan anggaran belanja, melainkan harus dilihat sebagai investasi strategis yang mampu memutar roda perekonomian nasional.

Erick menjelaskan bahwa setiap penyelenggaraan ajang olahraga memiliki efek domino yang signifikan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Mulai dari penjualan tiket pertandingan hingga geliat konsumsi di sekitar lokasi acara, seluruh rangkaian tersebut menciptakan transaksi riil. Untuk mengoptimalkan potensi ini, pengembangan konsep industri hiburan olahraga (sportainment) perlu terus digenjot melalui kolaborasi erat antara pemerintah daerah, komunitas, dan organisasi olahraga.

Selain dampak ekonomi jangka pendek, sektor olahraga juga dinilai sebagai investasi krusial di bidang kesehatan masyarakat. Dengan struktur demografi Indonesia yang saat ini menyerap sekitar 125 juta penduduk berusia di bawah 30 tahun, pembiasaan gaya hidup sehat sejak dini diharapkan dapat meminimalkan beban pembiayaan kesehatan negara saat mereka memasuki usia lanjut nanti.

Dari sisi fiskal, ekosistem industri olahraga yang tumbuh subur juga berkontribusi langsung pada penerimaan kas negara. Entitas bisnis seperti klub olahraga, promotor, dan perusahaan pengelola fasilitas dikenai Pajak Penghasilan (PPh) badan. Sementara itu, para atlet, pelatih, serta tenaga profesional lainnya memiliki kewajiban PPh orang pribadi atas honorarium, hadiah, bonus, maupun pendapatan dari kontrak sponsor yang mereka terima.

Potensi penerimaan negara juga mengalir dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang dan jasa kena pajak dalam kegiatan olahraga. Selain itu, pemerintah daerah setempat berwenang memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas pergelaran olahraga sesuai dengan regulasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).