Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus tetap diprioritaskan. Meski mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara hukum terpisah, hal tersebut tidak boleh menjadi hambatan bagi kelanjutan penyidikan kasus MBG yang tengah berlangsung.

Zaenur menekankan pentingnya menjaga marwah serta martabat institusi Kejaksaan Agung di tengah sorotan publik. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap oknum internal merupakan persoalan personal yang tidak boleh melumpuhkan agenda penegakan hukum institusi. Kejaksaan dituntut untuk tetap menunjukkan komitmen profesionalisme dalam menuntaskan perkara tersebut, terutama mengingat urgensi program MBG yang sangat relevan dengan dinamika tahun ajaran baru.

Terkait progres penyidikan, Kejaksaan Agung didesak untuk segera menindaklanjuti data mengenai 47 pihak yang sempat diungkapkan oleh Febrie sehari sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. Zaenur menilai, langkah cepat dalam memanggil dan mendalami keterlibatan 47 nama tersebut merupakan momentum krusial bagi Kejaksaan untuk memulihkan kepercayaan publik.

Lebih lanjut, Zaenur menyatakan bahwa langkah transparan dalam mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, termasuk apabila terdapat keterkaitan dengan aparat penegak hukum lain, akan menjadi pembuktian nyata bahwa institusi tersebut tetap tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku. Upaya serius ini dipandang sebagai jalan terbaik untuk memperbaiki citra Kejaksaan di mata masyarakat.