Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali mendorong kalangan pemilik dana besar untuk segera menempatkan modalnya pada instrumen surat utang yang diterbitkan Danantara. Pemerintah memberi batas waktu enam bulan bagi para pemilik dana untuk masuk ke instrumen tersebut.

Purbaya menyampaikan, kesempatan itu sebaiknya dimanfaatkan segera oleh pihak-pihak yang memiliki likuiditas besar. Menurutnya, pemerintah telah memberikan ruang waktu yang cukup agar dana tersebut dapat dialihkan ke instrumen pembiayaan yang disediakan di dalam negeri.

“Kalau Anda punya uang banyak, masukin cepat-cepat. Seperti saya bilang waktu itu, enam bulan saya kasih waktu masuk,” ujar Purbaya sebagaimana dikutip pada Rabu (24/6/2026).

Sebelumnya, Purbaya juga telah menyinggung Warga Negara Indonesia yang masih menyimpan dana di luar negeri. Ia meminta dana tersebut segera direpatriasi ke Indonesia paling lambat pada akhir tahun ini.

Dalam pernyataannya pada Mei 2026, Purbaya menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas apabila dana yang berada di luar negeri tidak segera dibawa masuk. Ia menyebut pemerintah memberi kesempatan sebelum melakukan tindakan terhadap dana yang terdeteksi tidak direpatriasi.

Surat utang Danantara sendiri terdiri dari beberapa jenis instrumen. Selain surat utang yang bersifat umum, terdapat pula surat utang khusus seperti patriot bond dan merah putih bond. Ketentuan mengenai penerbitan surat utang tersebut telah dimuat dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Dalam aturan itu, pembelian surat utang khusus mendapatkan jaminan dan perlindungan dari negara. Perlindungan tersebut mencakup penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026 menyatakan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta dari gugatan secara perdata.

Selain itu, data dan informasi yang berasal dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Informasi tersebut juga tidak dapat dijadikan alat bukti hukum dalam proses beracara di pengadilan.