SUMBAWA BARAT — Upaya penyelesaian sengketa tanah yang dijadikan mas kawin di Desa Labuhan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, belum menemui jalan terang. Proses mediasi yang difasilitasi oleh aparat desa bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat terpaksa dilimpahkan ke tingkat kecamatan setelah kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan.
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di ruang pertemuan Kantor Desa Labuhan Kertasari pada Selasa (10/8/2026). Babinsa Desa Labuhan Kertasari dari Koramil 1628-01/Taliwang, Serda Mursaha, turut hadir mendampingi jalannya diskusi guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses musyawarah yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.20 WITA.
Kendati perdebatan mengenai hak atas tanah mas kawin tersebut berlangsung cukup alot, kehadiran Babinsa bersama perangkat desa berhasil meredam potensi konflik. Namun, karena tidak adanya titik temu di tingkat desa, disepakati bahwa penanganan perkara ini akan diteruskan ke Kantor Camat Taliwang untuk mendapatkan penyelesaian hukum lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kehadiran Babinsa dalam mediasi ini merupakan wujud nyata komitmen TNI dalam menjaga stabilitas keamanan di tingkat desa. Serda Mursaha menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan musyawarah akan selalu dikedepankan demi menjaga keharmonisan dan persaudaraan antarwarga di wilayah binaannya.