Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang angkat bicara mengenai penempatan pengacara Razman Arif Nasution di Blok E lantai 1 selama menjalani masa pembinaan. Kepala Lapas Syarpani menegaskan bahwa keputusan tersebut murni didasarkan pada hasil evaluasi medis, bukan merupakan bentuk perlakuan istimewa terhadap warga binaan yang bersangkutan.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (28/6/2026), Syarpani memaparkan bahwa kondisi fisik Razman menjadi pertimbangan utama dalam menentukan lokasi penempatannya. Pria yang memiliki bobot tubuh mencapai 120 kilogram itu dinilai memerlukan pengawasan medis secara lebih intensif dibandingkan warga binaan pada umumnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter spesialis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 turut memperkuat keputusan tersebut. Dari pemeriksaan itu, ditemukan adanya penyumbatan pada pembuluh darah Razman. Tim medis lapas juga mengidentifikasi gejala stroke ringan serta gangguan kecemasan yang dialami oleh mantan pengacara tersebut.

Saat ini, Razman menghuni satu sel bersama dua warga binaan lain yang sama-sama memiliki kondisi kesehatan tertentu dan membutuhkan pemantauan rutin. Pemilihan lantai dasar sebagai lokasi penempatan pun bukan tanpa alasan. Menurut Syarpani, posisi tersebut memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan kesehatan sehari-hari sekaligus mempercepat proses evakuasi apabila terjadi kondisi darurat yang memerlukan penanganan segera.

Syarpani menjelaskan bahwa langkah ini sepenuhnya sejalan dengan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang mengatur standar registrasi serta klasifikasi narapidana. Setiap warga binaan baru, kata dia, wajib melewati serangkaian tahapan mulai dari registrasi administrasi, pemeriksaan kesehatan menyeluruh, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga proses klasifikasi yang menjadi dasar penentuan blok hunian.

Dua regulasi utama yang menjadi acuan dalam proses ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. Kedua aturan tersebut menjamin bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang tidak bisa dikurangi bagi siapa pun yang menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Cipinang menekankan bahwa hak atas layanan kesehatan bersifat mutlak dan menjadi kewajiban negara yang harus dipenuhi melalui petugas pemasyarakatan. Hal ini tercantum secara tegas dalam Pasal 9 huruf d Undang-Undang Pemasyarakatan, yang menjamin akses setiap warga binaan terhadap layanan kesehatan, makanan yang layak, serta perawatan jasmani dan rohani. Prinsip non-diskriminasi, tambahnya, juga menjadi landasan fundamental dalam pelaksanaan pembinaan di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.