JAKARTA - Media komunikasi pemasaran terkemuka di Indonesia, MIX Marcomm, memperketat kebijakan perlindungan hak cipta digital mereka. Langkah tegas ini diambil untuk mengantisipasi maraknya pengambilan data tanpa izin yang digunakan untuk melatih teknologi kecerdasan buatan (AI) maupun platform digital lainnya.

Pihak manajemen MIX Marcomm menyatakan larangan keras terhadap segala bentuk pengambilan aset kreatif secara sepihak. Larangan ini mencakup seluruh produk jurnalistik dan konten multimedia yang dipublikasikan di situs resmi mereka, mulai dari artikel berita, dokumentasi foto, sajian infografis, hingga konten video.

Bagi pengembang platform kecerdasan buatan maupun entitas digital yang ingin memanfaatkan material informasi milik MIX Marcomm, diwajibkan untuk mengajukan dan mengantongi izin tertulis resmi dari jajaran direksi yang berwenang. Kebijakan ini mempertegas komitmen industri media lokal dalam melindungi kekayaan intelektual di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan.