Sektor kesehatan di Indonesia masih menjadi ladang subur bagi praktik rasuah. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 112 kasus korupsi terjadi di sektor ini sepanjang periode 2019 hingga 2024. Dari total kasus tersebut, kerugian negara ditaksir menembus angka fantastis sebesar Rp583 miliar, disertai nilai suap mencapai Rp4 miliar dan pungutan liar sebesar Rp62 juta.

Temuan krusial ini dipaparkan oleh Peneliti ICW, Nisa Rizkia Zonzoa, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta sekaligus menandai peluncuran modul edukasi teranyar bertajuk "Korupsi Kesehatan di Era Krisis Iklim". Modul ke-25 ini dapat diakses secara gratis oleh masyarakat luas melalui platform pembelajaran digital milik ICW, Akademi Anti Korupsi.

Berdasarkan profil pelaku, ICW mengidentifikasi keterlibatan 52 pelaku dari sektor swasta, 38 aparatur sipil negara (ASN), serta 30 pegawai pemerintah daerah. Dominasi figur dari sektor swasta ini mengindikasikan adanya indikasi kuat praktik kolusi terselubung dalam proyek pengadaan barang dan jasa penunjang kesehatan di berbagai daerah.

Adapun modus operandi yang paling sering digunakan para pelaku adalah penyalahgunaan anggaran dengan 40 kasus. Selain itu, ditemukan pula 28 kasus proyek fiktif, 18 kasus pemotongan alokasi anggaran, 16 kasus penggelembungan harga (mark up), serta 10 kasus laporan fiktif. Ragam modus lainnya mencakup suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, hingga pemerasan.

Nisa juga menyoroti kasus dugaan perburuan rente pada masa pandemi Covid-19 lalu, khususnya terkait pengadaan obat ivermectin yang sempat dipromosikan secara masif meski ditentang organisasi profesi kedokteran. Guna memutus rantai korupsi ini, ICW mendorong reformasi tata kelola yang fokus pada transparansi pengadaan barang, pengawasan ketat, serta penguatan akuntabilitas hubungan antara pemerintah dan pihak swasta.