YOGYAKARTA — Sebanyak 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terpaksa menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Langkah tegas ini diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul adanya laporan gangguan kesehatan pada penerima manfaat serta pelanggaran standar kelayakan sanitasi dan infrastruktur dasar.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa penangguhan ini terbagi dalam dua kategori utama. Sebanyak empat unit SPPG dihentikan karena masuk dalam kategori Kejadian Menonjol (KM), yang berkaitan langsung dengan munculnya keluhan kesehatan pada masyarakat penerima manfaat. Sementara itu, 13 unit lainnya diklasifikasikan sebagai Non-KM karena belum memenuhi aspek legalitas serta penunjang operasional.

"Operasional SPPG harus mengacu pada regulasi yang ketat. Salah satu syarat mutlaknya adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), kejelasan standar operasional prosedur (SOP), hingga pengelolaan fasilitas sanitasi yang memadai," ujar Ni Made. Ia menambahkan, temuan di lapangan menunjukkan beberapa unit telah berjalan cukup lama tanpa melengkapi perizinan dasar tersebut.

Berdasarkan rincian wilayah per akhir Juli 2026, Kabupaten Sleman mencatatkan penangguhan terbanyak dengan tujuh unit SPPG. Disusul oleh Kabupaten Gunungkidul dengan empat unit, serta Kabupaten Bantul, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta yang masing-masing membekukan dua unit pelayanan. Di Kulon Progo, seluruh kasus penangguhan dipicu oleh kategori gangguan kesehatan (KM), sedangkan daerah lain didominasi oleh kendala nonteknis seperti kelengkapan fasilitas, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan dokumen perizinan.

Pemerintah Daerah DIY bersama Satuan Tugas Makanan Bergizi Gratis (Satgas MBG) kini memperketat fungsi pengawasan secara berkala. Meskipun kewenangan penutupan berada di tangan Badan Gizi Nasional selaku otoritas pusat, Pemda DIY menegaskan akan menuntut komitmen penuh dari para pengelola lokal agar segera membenahi fasilitas demi menjamin keamanan pangan masyarakat sebelum diizinkan beroperasi kembali.