Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi mencatatkan tonggak sejarah sebagai daerah pertama di Kalimantan Timur yang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Regulasi baru ini menjadi fondasi hukum bagi pemerintah daerah untuk membangun sistem pembinaan olahraga yang terstruktur, khususnya untuk pelajar dan atlet usia dini.

Peresmian landasan hukum ini disampaikan dalam sebuah audiensi bersama Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutim, Basuki Isnawan, yang menegaskan bahwa Perda ini bukan sekadar formalitas. "Ini menjadi rujukan bagi kabupaten dan kota lain yang masih dalam tahap penyusunan," ujar Basuki, menegaskan posisi terdepan Kutim dalam aspek regulasi olahraga.

Dasar hukum Perda ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang membagi ekosistem olahraga nasional menjadi tiga pilar: pendidikan, masyarakat, dan prestasi. Kutim akan fokus memperkuat pilar pendidikan dan prestasi melalui dua skema utama: pembentukan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPLPD) serta penerapan kelas khusus olahraga di sekolah.

Kepentingan regulasi ini didorong oleh potensi besar yang dimiliki daerah. Pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) terakhir, Kutim berhasil meraih 12 medali emas, 13 perak, dan 29 perunggu. Basuki menekankan bahwa tanpa pembinaan sistematis di tingkat daerah, banyak atlet muda berbakat asal Kutim memilih berlatih dan menempuh pendidikan di luar Kaltim, sehingga potensi mereka sulit dimaksimalkan untuk kebanggaan daerah asal.

Perda ini juga mendapatkan dukungan kuat dari DPRD Kutim. Anggota DPRD Pandi Widiarto menjelaskan bahwa regulasi ini memberikan "legal standing" bagi pemerintah untuk mendistribusikan pembinaan olahraga hingga ke tingkat kecamatan, bukan hanya terpusat di ibu kota kabupaten. "Dengan dukungan ruang fiskal, pembinaan dapat dimulai sejak jenjang SMP," paparnya, menandakan skala ambisi proyek olahraga Kutim.

Dukungan akademis juga mengalir dari Profesor Muhammad Ramli Bohari dari Universitas Mulawarman. Profesor ini menyebut Perda ini sebagai langkah strategis untuk mengembangkan potensi dan karakter generasi muda. Menurutnya, tantangan selanjutnya adalah akselerasi pembentukan sentra olahraga prestasi. "Minimal harus memiliki dua cabang olahraga prioritas, yakni bela diri dan atletik," jelasnya, merinci syarat operasional pendirian PPLPD.

Bupati Ardiansyah Sulaiman secara tegas menyambut baik hadirnya Perda ini. Ia memerintahkan agar implementasinya dilakukan secara terkoordinasi antar-OPD, terutama dengan Dinas Pendidikan Kutim, untuk memastikan pembinaan atlet usia dini berjalan efektif di akar rumput. "Silakan dijalankan dan dikoordinasikan dengan baik," pesan Ardiansyah dalam penutup audiensi.

Dengan diberlakukannya Perda Penyelenggaraan Keolahragaan ini, Kutai Timur optimistis dapat mewujudkan slogan "Bugar Sepanjang Usia" dan mencetak generasi atlet lokal yang kompetitif di kancah provinsi maupun nasional. Langkah ini menjadi model bagi daerah lain di Kaltim dalam mengelola potensi olahraga secara berkelanjutan.