Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mengikuti perkembangan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024, yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik terus berkoordinasi dan memantau situasi kesehatan Yaqut selama masa pembantaran penahanan. Pemantauan itu dilakukan agar proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan YCQ di RS Polri,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Budi menyampaikan, KPK percaya dokter dan tenaga medis RS Polri menangani kondisi Yaqut secara profesional. Lembaga antirasuah berharap pemulihan kesehatan tersangka dapat berlangsung baik sehingga proses hukum perkara tersebut tidak terhambat terlalu lama.
Menurut KPK, kepastian hukum bagi seluruh pihak menjadi hal penting dalam penyidikan kasus ini. Karena itu, penanganan perkara diharapkan tetap efektif, termasuk ketika tersangka sedang menjalani perawatan medis.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Nama Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, sempat masuk dalam daftar pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, KPK tidak menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pada 24 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit itu menyebut adanya potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dengan nilai mencapai Rp622 miliar.
Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Sementara Ishfah menyusul ditahan pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan KPK.
Perkara ini kembali berkembang setelah KPK menetapkan dua tersangka tambahan pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.
Adapun pembantaran penahanan terhadap Yaqut dilakukan pada 24 Juni 2026. KPK menyebut langkah itu diambil karena yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan dan membutuhkan perawatan di RS Polri.