Komisi VI DPR RI menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi entitas formalitas di atas kertas. Koperasi dituntut memiliki tata kelola yang sehat serta model bisnis yang konkret untuk menjamin keberlanjutan usahanya secara mandiri.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menyatakan bahwa indikator keberhasilan koperasi tidak boleh hanya diukur dari banyaknya jumlah badan hukum yang terbentuk, gerai yang dibangun, atau bantuan yang berhasil disalurkan. Penilaian utama harus bertumpu pada keaktifan anggota, kesehatan arus kas, serta sejauh mana unit usaha ini mampu menggerakkan roda ekonomi di tingkat akar rumput.

Desakan ini muncul di tengah pesatnya pertumbuhan KDKMP secara nasional. Merujuk pada data Sistem Informasi Manajemen KDKMP (Simkopdes) per Juli 2026, jumlah koperasi ini telah menembus angka 83.382 unit dengan total akumulasi transaksi mencapai Rp157,9 miliar. Kendati tumbuh cepat, Anggia mengingatkan adanya tantangan nyata di lapangan seperti keterbatasan kompetensi pengelola, kendala rantai pasok, dan kesulitan dalam menentukan jenis usaha yang sesuai dengan pasar setempat.

Untuk mengatasi kendala tersebut, politisi dari Fraksi PKB ini menyarankan agar jenis usaha KDKMP disesuaikan dengan potensi unik dari masing-masing desa, alih-alih diseragamkan secara nasional. Selain itu, KDKMP didorong untuk berkolaborasi dan membangun sinergi dengan BUMDes, pelaku UMKM, serta koperasi lain yang sudah mapan guna menciptakan ekosistem ekonomi daerah yang harmonis dan menghindari persaingan tidak sehat.

Kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini juga menjadi bagian dari upaya DPR dalam menyerap aspirasi untuk menyempurnakan Revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Anggia menilai, revisi ini krusial untuk melahirkan regulasi yang adaptif terhadap era digital dan mampu meningkatkan akuntabilitas lembaga, tanpa mengesampingkan asas kekeluargaan dan asas demokrasi yang menjadi jati diri koperasi.

Guna mematangkan draf regulasi tersebut, Komisi VI menggandeng berbagai pemangku kepentingan dalam diskusi intensif, mulai dari kementerian terkait, pelaku industri perbankan, perwakilan koperasi lokal, hingga akademisi Universitas Gadjah Mada. Fokus pembahasan meliputi penguatan pengawasan berbasis risiko, optimalisasi dana kemitraan, serta pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi demi menjamin keamanan dana anggota.