Komisi III DPR RI secara tegas menepis rumor yang menyebutkan adanya penolakan terhadap inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa narasi negatif yang beredar di ruang publik tersebut adalah informasi keliru yang cenderung disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi dan perwakilan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (13/7/2026), Habiburokhman menekankan bahwa pihaknya tengah bekerja secara intensif. Ia mengibaratkan proses pembahasan legislasi ini sebagai upaya yang dilakukan dengan kecepatan penuh demi mencapai target yang diharapkan.

Habiburokhman menjelaskan bahwa proses pembentukan undang-undang, khususnya yang bersifat fundamental dan baru seperti RUU Perampasan Aset, memerlukan ketelitian dan waktu yang tidak singkat. Ia membandingkannya dengan revisi undang-undang lain yang tetap membutuhkan durasi pembahasan mendalam meskipun cakupan pasalnya lebih terbatas.

Sebagai wujud keseriusan, Komisi III terus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat. Hingga saat ini, setidaknya 24 kelompok masyarakat telah dimintai pendapatnya, dan pembahasan akan terus berlanjut dengan melibatkan sejumlah institusi serta pakar lainnya dalam sisa masa sidang tahun ini.