Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membongkar modus operandi baru yang dilakukan oleh jaringan judi online dalam menyamarkan transaksi keuangan mereka. Para pelaku kini menyasar masyarakat dari kelompok ekonomi rentan, seperti petani dan ibu rumah tangga, untuk menyewa rekening bank mereka sebagai wadah penampungan dana ilegal.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa warga yang menjadi target umumnya diiming-imingi imbalan berkisar antara Rp100.000 hingga Rp500.000. Setelah rekening bank atau akun dompet digital (e-wallet) berhasil dibuat, kendali akun tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pelaku judi online untuk memutar uang hasil taruhan sebelum akhirnya dipindahkan ke rekening lain agar tidak terendus aparat hukum.

Modus ini dinilai sangat merugikan masyarakat awam yang tidak menyadari konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. Oleh karena itu, Meutya mendesak industri perbankan nasional untuk memperketat prinsip Know Your Customer (KYC) hingga ke tingkat kantor cabang pembantu guna mendeteksi aktivitas pembuatan rekening baru yang mencurigakan sejak dini.

Kolaborasi antara Komdigi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat keberhasilan pemblokiran sebanyak 36.191 rekening bank yang terindikasi terkait judi online hingga Mei 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 2.355 rekening dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di angka 33.836 rekening.

Langkah pemblokiran rekening dinilai sebagai strategi krusial karena langsung menyasar jalur aliran dana yang menjadi urat nadi operasional ekosistem judi online. Pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan tidak akan efektif jika hanya berfokus pada pemutusan akses situs, melainkan harus dibarengi dengan tindakan tegas membekukan rekening-rekening penampung tersebut.