Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperketat ruang gerak ekosistem judi online di Indonesia. Langkah taktis ini dilakukan dengan menargetkan pemblokiran terhadap rekening perbankan dan dompet digital (e-wallet) yang digunakan oleh para pelaku untuk menampung serta mengalirkan dana transaksi ilegal.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa upaya pembersihan jutaan situs judi online tidak akan efektif tanpa adanya tindakan tegas terhadap sistem keuangannya. Menurutnya, pemblokiran rekening penampung merupakan langkah krusial untuk menghentikan perputaran uang haram secara total, yang ia ibaratkan sebagai upaya 'mengamputasi leher' dari bisnis judi online.
Dalam menjalankan strategi ini, Komdigi bekerja sama erat dengan sektor perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meutya menekankan pentingnya penguatan prinsip Know Your Customer (KYC) di setiap tingkat layanan perbankan, mulai dari kantor cabang hingga agen di lapangan, guna mendeteksi aktivitas mencurigakan sejak dini.
Hingga saat ini, Komdigi mencatat ada sekitar 38.000 rekening yang terindikasi kuat terkait dengan aktivitas judi online. Dari total laporan yang telah diajukan ke OJK, sekitar 32.500 rekening atau setara dengan 88,5 persen di antaranya kini telah resmi diblokir dan ditutup aksesnya.