Menjelang tahun 2026, lanskap regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan data di Indonesia akan mengalami transformasi signifikan. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 356/2025/ND-CP yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2026, perusahaan diwajibkan menerapkan standar ketat dalam pengelolaan data pribadi. Menyusul regulasi tersebut, implementasi kontrak kerja elektronik akan resmi diatur melalui Keputusan Presiden No. 337/2025/ND-CP per 1 Juli 2026.

Perubahan ini menuntut perusahaan untuk segera meninjau ulang seluruh siklus pengelolaan data karyawan, mulai dari tahap pengumpulan hingga pemusnahan informasi. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini tidak hanya berisiko pada sanksi administratif, tetapi juga ancaman finansial yang berat. Organisasi yang melanggar ketentuan transfer data lintas batas dapat dikenakan denda hingga 5% dari pendapatan tahunan, sementara pelanggaran lainnya berpotensi menyasar denda maksimal sebesar 3 miliar VND.

Untuk memitigasi risiko tersebut, sinergi lintas departemen—terutama SDM, teknologi informasi, hukum, dan audit internal—menjadi prasyarat mutlak. Perusahaan didorong untuk membangun mekanisme persetujuan data yang transparan, menetapkan prosedur respons insiden, serta melakukan penilaian dampak data secara komprehensif agar selaras dengan standar baru yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai upaya pendampingan bagi pelaku usaha, Southern Institute akan menggelar pelatihan intensif bertajuk "Manajemen Data Sumber Daya Manusia dan Kontrak Elektronik di Tahun 2026". Program yang dijadwalkan pada 24-25 Juli 2026 ini akan fokus pada standarisasi alur kerja, penguatan peran Data Protection Officer (DPO), serta pembenahan tata kelola operasional. Pelatihan ini diharapkan mampu menjadi panduan bagi perusahaan dalam menciptakan ekosistem kerja digital yang aman dan patuh hukum.