Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat berhasil membongkar jaringan kejahatan siber lintas negara dengan modus manipulasi email bisnis atau Business Email Compromise (BEC). Dalam operasi penegakan hukum ini, petugas mengamankan dua tersangka di Indonesia, yaitu LPK (56) yang merupakan warga negara Indonesia, dan LJ (46), warga negara asal China.
Kejahatan ini bermula saat sebuah perusahaan asal Amerika Serikat, Aiki Power Tools, tengah bertransaksi dagang dengan Drup Machinery Corp yang berbasis di China. Pelaku kemudian menyusup dan memanipulasi korespondensi surat elektronik di antara kedua belah pihak. Dengan menyamar sebagai pihak mitra, pelaku sukses meyakinkan korban untuk mengirimkan pembayaran ke rekening bank di Indonesia.
Akibat penipuan tersebut, perusahaan AS mengirimkan dana sebesar USD 350.000 atau sekitar Rp5,6 miliar ke rekening PT Aksesoris Andalan Bersama di Indonesia. Langkah cepat kepolisian bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menghentikan transaksi tersebut. Meski sekitar USD 70.000 telah telanjur dikirim ke China, penyidik berhasil memblokir sisa dana sebesar USD 285.000 (sekitar Rp5 miliar) untuk dikembalikan kepada korban.
Dalam pembagian peran, tersangka LPK bertugas menyiapkan legalitas perusahaan fiktif beserta rekening penampungnya, sedangkan LJ bertindak sebagai komunikator dengan sindikat di China serta mengelola transaksi dana. Dari aksi ilegal ini, kedua tersangka dijanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari setiap dana hasil penipuan yang masuk ke rekening mereka.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan FBI untuk memburu CW, terduga otak kejahatan yang diyakini berada di China. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait manipulasi informasi elektronik, penipuan, transfer dana ilegal, serta tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.