Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah cepat dengan mewajibkan skrining kesehatan menyeluruh bagi 10.564 dokter internsip di seluruh Indonesia mulai Agustus 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meninggalnya enam dokter magang sepanjang tahun 2026 yang menjadi perhatian serius pemerintah.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit mendalam, keenam dokter tersebut meninggal akibat penyakit yang diderita. Salah satu kasus di antaranya juga terindikasi mengalami kelebihan jam kerja (overtime). Untuk memastikan kondisi kebugaran fisik dan mental para peserta magang, Kemenkes akan melaksanakan dua jenis pemeriksaan utama, yakni evaluasi rekam medis ulang dan skrining kesehatan jiwa.

Sebagai persiapan, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas kesehatan mitra untuk membebastugaskan sementara para dokter internsip mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026. Langkah meliburkan sementara ini bertujuan agar para dokter magang bisa beristirahat cukup, sehingga hasil pemeriksaan kesehatan yang didapatkan nantinya benar-benar valid dan akurat.

Yuli menambahkan, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi gangguan kesehatan, Kemenkes segera melakukan tindak lanjut. Keputusan tersebut bisa berupa pemberian waktu istirahat tambahan atau langsung meluluskan peserta dari masa magang apabila pencapaian kinerja pada buku log (logbook) mereka telah terpenuhi.

Kendati program penanganan ini diambil alih oleh pemerintah pusat, Kemenkes menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pendamping klinis, serta orang tua dalam memantau kesehatan peserta. Selain itu, orang tua diwajibkan memeriksakan anak mereka di fasilitas kesehatan resmi yang telah disetujui, serta menyerahkan hasilnya kepada pendamping lapangan demi penanganan medis yang tepat.