Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penerapan Multi Usaha Kehutanan (MUK) tidak dimaksudkan untuk menggeser atau meninggalkan pemanfaatan kayu sebagai salah satu pilar utama usaha kehutanan nasional.
Pemerintah justru menilai bisnis kayu tetap memiliki ruang pertumbuhan, terutama melalui pengembangan produk bernilai tinggi dan berorientasi pasar khusus. Di saat yang sama, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) didorong memperluas model bisnis agar tidak hanya bergantung pada satu komoditas.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, mengatakan potensi hutan Indonesia memiliki nilai pasar yang besar apabila dikelola dengan pendekatan yang tepat. Ia mencontohkan adanya permintaan khusus di pasar Amerika Serikat terhadap jenis kayu tertentu, termasuk kayu syorea.
“Sebetulnya potensi hutan kita itu punya nilai kepuasan marketnya tinggi sekali. Di Amerika ada market niche khusus pada jenis kayu khusus. Contohnya adalah kayu syorea itu,” ujar Laksmi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Untuk memperkuat daya saing produk kayu Indonesia, pemerintah tetap mendorong pengembangan industri kayu lestari. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), yang menjadi dasar penting dalam memastikan produk kayu memenuhi standar legalitas dan keberlanjutan di pasar global.
Di sisi lain, Kemenhut menargetkan seluruh konsesi PBPH yang selama ini menjalankan pola usaha tunggal dapat beralih menuju skema multiusaha dalam beberapa tahun mendatang. Transformasi ini dinilai penting agar kegiatan pemanfaatan hutan lebih adaptif terhadap perubahan pasar dan kondisi lapangan.
Hingga 2026, terdapat 542 PBPH di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 476 PBPH telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH). Namun, baru 230 RKUPH yang tercatat menerapkan skema Multi Usaha Kehutanan.
Laksmi menjelaskan, peralihan menuju multiusaha memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap produktif ketika bisnis utama, seperti kayu, sedang tidak efisien. Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat mengurangi atau menunda aktivitas penebangan dan mengoptimalkan sumber pendapatan lain tanpa menghilangkan fungsi kawasan hutan.
“Kami sedang mengejar target agar setidaknya dalam beberapa tahun ke depan semua konsesi yang tadinya single business itu bisa pindah ke multiusaha. Mengapa? Karena kami kemudian melihat berpindah multiusaha membuka kesempatan ketika kegiatan awalnya dia sudah tidak efisien,” kata Laksmi.
Melalui skema MUK, pemegang PBPH dapat mengembangkan berbagai usaha secara bersamaan. Bentuknya mencakup agroforestri seperti kopi dan kakao, hasil hutan bukan kayu, ekowisata, perdagangan karbon, pemanfaatan jasa lingkungan, rehabilitasi ekosistem, hingga pengelolaan habitat keanekaragaman hayati.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi setiap hektare kawasan hutan. Pemerintah menilai masih banyak potensi hutan, terutama dari jasa lingkungan, yang belum mendapatkan nilai pasar secara optimal.
Untuk mempercepat perubahan model usaha itu, Kemenhut menyiapkan sejumlah insentif. Dukungan tersebut meliputi pembukaan akses pasar, penyederhanaan aturan operasional, kemudahan perubahan rencana kerja usaha, penurunan tarif tertentu, bantuan afirmasi sertifikasi, serta pendampingan penetrasi pasar.
Pemerintah juga mendorong konsolidasi usaha berbasis bentang alam atau landscape. Dengan pendekatan ini, risiko usaha diharapkan dapat dikelola secara bersama, sekaligus memperkuat efisiensi dan keberlanjutan pengelolaan hutan.
Selain aspek bisnis, penyelesaian konflik tenurial turut menjadi perhatian. Kemenhut akan memperkuat skema kemitraan dengan perhutanan sosial agar pelaksanaan multiusaha kehutanan berjalan lebih efektif serta memberi ruang partisipasi yang lebih besar bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.