Rencana pemerintah untuk meningkatkan mandatori biodiesel menjadi B50 pada 1 Juli 2026 mendatang membawa harapan besar sekaligus tantangan nyata. Kebijakan ini diproyeksikan mampu memperkuat hilirisasi komoditas kelapa sawit nasional sekaligus menghemat devisa negara dalam jumlah signifikan. Kendati demikian, sejumlah pengamat mengingatkan pentingnya sikap hati-hati terkait kesiapan infrastruktur pengolahan dan stabilitas rantai pasok dari hulu ke hilir.
Selama ini, kelapa sawit telah menjadi tulang punggung ekspor nonmigas Indonesia dengan tren produksi yang terus menanjak. Berdasarkan data industri, produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) nasional melonjak dari kisaran 40 juta ton pada tahun 2020 menjadi sekitar 51,66 juta ton pada tahun 2025. Pertumbuhan ini sejalan dengan pergeseran pasar, di mana penyerapan domestik kini kian mendominasi berkat konsistensi program mandatori biodiesel yang dirintis sejak era B2,5 pada 2008 silam hingga B40 saat ini.
Dari aspek anggaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengestimasikan bahwa implementasi B50 dapat menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun per tahun. Angka ini menunjukkan peningkatan efisiensi belanja energi sekitar Rp17,28 triliun dibandingkan program B40 yang diperkirakan menghemat Rp140 triliun. Visi swasembada energi yang diusung Presiden Prabowo Subianto pun dinilai mendapat momentum kuat lewat kebijakan ini.
Namun, kalkulasi di atas kertas tersebut harus berhadapan dengan realita kapasitas produksi. Guna menyokong program B50, Indonesia memerlukan pasokan biodiesel hingga 26 juta kiloliter. Sementara itu, kapasitas kilang biodiesel terpasang saat ini baru mencapai 22 juta kiloliter dengan tingkat utilisasi riil hanya berkisar 80 persen akibat adanya jeda pemeliharaan rutin.
Tantangan berikutnya berada pada sektor pabrik minyak goreng sawit (refinery). Kapasitas refinery nasional yang saat ini berada di angka 21 juta ton per tahun diprediksi hanya akan aman hingga akhir 2026. Memasuki tahun 2027, industri memerlukan tambahan kapasitas sekitar 5 juta ton per tahun guna mengimbangi lonjakan kebutuhan bahan baku biodiesel tanpa mengganggu pasokan kebutuhan pangan domestik.
Selain persoalan kapasitas, proses teknis konversi CPO menjadi biodiesel juga membutuhkan perhatian khusus. Menggunakan CPO secara langsung tanpa melalui proses penyaringan lanjutan di pabrik refinery dinilai tidak efisien karena akan melambungkan biaya produksi. Oleh karena itu, langkah mitigasi yang matang dan investasi pada infrastruktur pengolahan menjadi kunci utama agar ambisi kedaulatan energi ini tidak justru membebani pelaku industri dan masyarakat.