Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan, tidak semua tindak pidana yang memenuhi unsur hukum harus berujung pada persidangan di pengadilan. Ia memberikan contoh konkret berupa kasus pencurian sandal jepit yang dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme alternatif.
Pandangan ini disampaikan Rudi di Universitas Al Azhar, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026). Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum (APH) perlu mengedepankan keadilan substantif dan hati nurani dalam menangani perkara-perkara tertentu, terutama yang bersifat ringan.
"Contohnya karena kita civil law, jika memenuhi unsur setiap perkara seharusnya dilimpahkan ke pengadilan. Tetapi dari segi keadilan substantif misalkan tindak pidana pencurian sandal jepit misalkan, mohon maaf. Karena tidak memenuhi rasa keadilan substantif tidak perlu dilimpahkan. Yaitu melalui jalan RJ tadi," jelas Rudi. Ia merujuk pada mekanisme Restorative Justice (RJ) yang kini semakin mendapat tempat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Penggunaan RJ untuk kasus-kasus ringan didukung oleh hadirnya Undang-Undang baru, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rudi menjelaskan, pendekatan hukum tidak boleh hanya berfokus pada pemenuhan unsur pasal dan prosedur formal semata.
"Penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat," ujarnya. "Nah itulah salah satu upaya untuk memaksimalkan peran hati nurani. Kita boleh pandai, kita boleh profesional, tetapi harus dipaduserasikan dengan peran hati nurani dalam setiap APH."
Kejaksaan Agung saat ini tengah mendorong pelembagaan penanganan perkara berbasis hati nurani seiring implementasi KUHP dan KUHAP baru. Langkah ini bertujuan agar APH tidak hanya terpaku pada penafsiran norma, tetapi juga memperhatikan keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat secara menyeluruh.
Rudi mengkritik pola penegakan hukum selama ini yang dinilai lebih banyak menitikberatkan pada penyelesaian perkara dari perspektif tersangka atau terpidana. Padahal, menurutnya, keadilan harus dilihat secara holistik dengan mempertimbangkan seluruh pihak yang terdampak.
"Bagus sekali di KUHAP yang baru dan KUHP sebagaimana disampaikan oleh Bapak Jampidum tadi ada keadilan korektif, RJ, nah upaya inilah hati nurani harus diberikan pada seluruh APH agar dipedomani," ungkap Rudi. Ia menambahkan bahwa kehadiran hati nurani menjadi faktor penting untuk mencegah tindakan penyimpangan, termasuk intimidasi atau pelanggaran hak asasi manusia.
Ke depannya, implementasi KUHP dan KUHAP baru diharapkan dapat menghasilkan penegakan hukum yang tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif bagi seluruh elemen masyarakat.