Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap motif di balik kasus penganiayaan terhadap seorang caddy di Lapangan Modern Golf Modernland, Kota Tangerang. Pelaku berinisial FP (38) diketahui melakukan kekerasan terhadap korban karena dorongan rasa cemburu, setelah ucapannya kepada seorang marshall lapangan golf memicu pertengkaran.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengungkapkan bahwa FP berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satreskrim bersama Tim Opsnal Unit I Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) yang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak lokasi persembunyian pelaku.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB di area lapangan golf. Kronologi bermula saat FP meminta seorang marshall lapangan berinisial VD untuk membelikan minuman. Setelah minuman diterima, FP mengucapkan kalimat "Terima kasih adikku sayang" kepada VD. Ucapan tersebut ternyata didengar oleh korban yang selama ini rutin mendampingi FP sebagai caddy.

Plt Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heriestiawan, menjelaskan bahwa korban merasa cemburu atas ungkapan tersebut sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindak kekerasan fisik. "Alasannya dipicu persoalan kecemburuan. Tersangka dan korban memang sudah saling mengenal karena FP kerap bermain golf di Tangerang dan korban sering menjadi pendampingnya," terang Iwan.

Akibat penganiayaan yang dilakukan FP, korban menderita luka robek di bagian kepala serta lebam di area wajah. Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian mengamankan rekaman CCTV dari lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan visum terhadap korban guna memperkuat alat bukti.

Usai melakukan penganiayaan, FP diketahui melarikan diri ke kampung halamannya di Lampung. Sebelum ditangkap, ia sempat menemui korban beserta keluarganya untuk menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, korban secara tegas menolak upaya damai dan memilih menempuh jalur hukum. "Korban memilih tetap melanjutkan perkara ini ke ranah hukum, sehingga proses hukum tetap berjalan sesuai laporan yang telah dibuat," ungkap Iwan.

Setelah dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota dan menjalani pemeriksaan, FP resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, pelaku telah resmi ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.