Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini menjadi tanda tanya besar. Mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut dilaporkan telah meninggalkan tanah air untuk menunaikan ibadah umroh, tepat setelah dirinya resmi mengundurkan diri dari jabatan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (11/7/2026), saat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengumumkan pengunduran diri Febrie. Tak berselang lama, penyidik dari Kepolisian menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan sore harinya. Situasi menjadi semakin pelik ketika muncul kabar mengenai adanya pertemuan tertutup di kawasan Widya Chandra yang diduga melibatkan sejumlah petinggi sipil dan militer sebelum keberadaannya tak lagi terdeteksi.
Direktorat Jenderal Imigrasi baru mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Febrie pada Senin (13/7/2026), berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa pencekalan berlaku selama 20 hari, namun langkah administratif ini disinyalir terlambat karena Febrie dikabarkan sudah bertolak ke luar negeri satu hari pasca penetapan status tersangkanya, yakni saat belum ada aturan cegah tangkal yang mengikat.
Plt Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung masih melakukan koordinasi intensif dengan Polri untuk mendalami alat bukti yang ada. Meski demikian, hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan konfirmasi resmi mengenai posisi keberadaan Febrie. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada Kapuspenkum Kejagung hingga saat ini masih belum membuahkan hasil.