Masalah utang piutang yang menjerat presenter kondang Ruben Samuel Onsu kini memasuki babak baru di ranah hukum. Kuasa hukum pelapor menegaskan langkah hukum pidana sengaja dipilih ketimbang perdata sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ahmad Ramzy, selaku kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa keputusan melaporkan presenter yang akrab disapa RSO itu ke Polres Metro Jakarta Selatan diambil setelah berbagai upaya kekeluargaan menemui jalan buntu. Menurutnya, pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Laporan polisi yang dilayangkan sejak 22 Agustus 2025 lalu ini merupakan buntut dari kebuntuan komunikasi. Ramzy menegaskan bahwa kliennya telah berulang kali mencoba merampungkan masalah ini secara damai tanpa melibatkan aparat penegak hukum.
Pelapor yang diketahui berinisial DM dan berprofesi sebagai dokter sebenarnya telah memberikan kelonggaran waktu saat proses mediasi berlangsung pada Januari 2026. Namun, karena tidak adanya kepastian penyelesaian, jalur hukum pidana akhirnya dipilih sebagai langkah pamungkas.