BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) untuk memperluas perlindungan jaminan kesehatan. Kini, para pekerja dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan, termasuk anak keempat dan seterusnya, serta orang tua maupun mertua, ke dalam cakupan kepesertaan JKN mereka.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa skema iuran dasar bagi peserta PPU sebesar 5 persen dari penghasilan bulanan, dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pekerja. Iuran standar ini mencakup lima orang yang terdiri dari pekerja, pasangan, dan tiga orang anak.
Bagi anggota keluarga tambahan, terdapat ketentuan iuran sebesar 1 persen dari penghasilan pekerja per orang setiap bulannya. Penting untuk dicatat bahwa anggota keluarga tambahan tersebut wajib didaftarkan pada kelas rawat inap yang sama dengan sang pekerja. Selain itu, jika calon anggota keluarga sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan memiliki tunggakan, pelunasan utang iuran harus dilakukan terlebih dahulu sebelum proses pendaftaran sebagai tanggungan pekerja.
Persyaratan administratif yang diperlukan untuk penambahan anggota keluarga meliputi salinan Kartu Keluarga (KK), identitas kependudukan anggota keluarga terkait, serta surat kuasa pemotongan gaji kepada pemberi kerja. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memfasilitasi pendaftaran ini, demi meningkatkan produktivitas pekerja melalui rasa aman atas perlindungan kesehatan keluarga.
Perlu diketahui bahwa perhitungan iuran menggunakan batas maksimal penghasilan sebesar Rp12 juta per bulan. Artinya, berapapun besaran gaji di atas angka tersebut, dasar perhitungan iuran tetap mengacu pada limit maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan mampu menjamin akses layanan kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat pekerja di Indonesia.