Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan pernyataan resmi menyikapi penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri terhadap kediamannya di kawasan Sentul, Bogor. Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/7/2026), ia menegaskan bahwa aset tersebut merupakan milik pribadi yang perolehannya dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Menanggapi temuan uang tunai di lokasi penggeledahan, Febrie menyatakan bahwa dana tersebut memiliki pemilik yang jelas serta terikat pada kegiatan tertentu. Ia menegaskan akan membuka fakta-fakta tersebut melalui mekanisme hukum yang tepat guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat, seraya meminta publik untuk tetap bersabar menanti proses penyidikan berakhir.

Selain perihal rumah di Sentul, Febrie secara tegas menepis rumor yang menghubungkan dirinya dengan operasional bisnis kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Ia membantah keras narasi yang beredar di media sosial mengenai keterlibatannya dalam bisnis tersebut dan menyebut informasi tersebut tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya.

Menutup keterangannya, Febrie menekankan sikap kooperatif Kejaksaan Agung terhadap seluruh rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polri. Ia berharap agar proses penegakan hukum ini tetap berjalan profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.