Sebuah insiden kebakaran yang melibatkan satu unit mobil Mitsubishi Kuda bernomor polisi BA 1973 SH di SPBU 15.229.111 Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Jumat (10/7/2026), berakhir dengan terungkapnya praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 09.30 WIB tersebut secara tidak langsung menyingkap modus operasi pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat setempat.

Setelah api yang sempat membakar kendaraan berhasil dipadamkan dengan alat pemadam api ringan (APAR), pihak kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan temuan janggal di dalam kabin mobil. Petugas mendapati 15 jeriken—enam di antaranya telah terisi Pertalite—serta satu unit mesin pompa penyedot yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM secara ilegal. Pemilik kendaraan diketahui telah melarikan diri sesaat setelah api mulai berkobar, meninggalkan bukti-bukti modifikasi kendaraan tersebut di lokasi.

Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, menyatakan bahwa jajaran Polsek Panyabungan dan Satreskrim Polres Madina telah mengamankan barang bukti serta rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyelidikan mendalam guna membongkar jaringan di balik aktivitas pelangsiran yang disinyalir menjadi pemicu antrean panjang dan kelangkaan BBM di wilayah Madina.

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menegaskan posisinya untuk tidak menoleransi segala bentuk kecurangan dalam distribusi BBM bersubsidi. Pihak Pertamina menyatakan kesiapan mereka untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan kerja sama jika investigasi membuktikan adanya keterlibatan atau kelalaian dari manajemen SPBU terkait dalam memfasilitasi praktik ilegal tersebut.