Maraknya peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam dalam sepekan terakhir memantik keprihatinan berbagai kalangan. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Kepulauan Riau menilai fenomena ini mencerminkan masih rapuhnya sistem pengawasan terhadap aktivitas di lokasi-lokasi hiburan malam.
Ketua DPD GRANAT Kepri, Syamsul Paloh, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak yang mampu memberikan jaminan tempat hiburan malam sepenuhnya bebas dari praktik peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, ia mendesak agar pengawasan dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan, bukan hanya bersifat insidental.
"Tidak ada satu pihak pun yang bisa menjamin tempat hiburan malam benar-benar bersih dari peredaran narkotika. Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya sesekali, tetapi harus dilakukan secara rutin dan menyeluruh," tegas Syamsul pada Jumat (26/6).
Syamsul mendorong aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk meningkatkan frekuensi operasi razia di titik-titik yang diduga rawan menjadi arena transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, langkah pencegahan harus diprioritaskan guna membendung perluasan jaringan peredaran zat terlarang tersebut.
"Kami mendorong aparat melakukan razia dan pengawasan rutin di tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi peredaran narkotika. Langkah pencegahan harus lebih diutamakan agar peredarannya tidak semakin meluas," imbuhnya.
Di luar persoalan narkotika, Syamsul turut menyoroti permasalahan akses anak di bawah umur yang diduga masih dengan mudah memasuki tempat hiburan malam. Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa pengawasan terhadap operasional THM masih perlu dibenahi secara serius karena menyangkut perlindungan terhadap generasi muda.
"Pengelola harus benar-benar menjalankan aturan. Jangan sampai anak di bawah umur bebas masuk ke tempat hiburan malam karena ini sangat berisiko terhadap perkembangan mereka," tegasnya.
Isu lain yang tak kalah penting adalah merebaknya penggunaan rokok elektronik atau vape di kalangan pengunjung THM. Syamsul memperingatkan bahwa perangkat tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat-zat terlarang, sehingga memerlukan perhatian ekstra dari aparat maupun pengelola tempat hiburan.
"Vape bukan hanya digunakan untuk cairan nikotin. Ada potensi disalahgunakan untuk mengonsumsi zat-zat terlarang. Ini juga harus menjadi perhatian aparat dan pengelola tempat hiburan," paparnya.
Syamsul mengimbau seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pengelola THM, hingga masyarakat luas, untuk membangun sinergi yang lebih kuat dalam memerangi peredaran narkotika di Batam. Ia meyakini bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak akan membuahkan hasil optimal apabila hanya bertumpu pada tindakan represif tanpa dibarengi pengawasan yang berkelanjutan.