Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan pembaruan skema ketentuan bagasi tercatat. Mulai 1 September 2026, perusahaan beralih dari sistem berbasis total berat (weight concept) menjadi sistem berdasarkan jumlah koli (piece concept) untuk seluruh penerbangan yang tiketnya diterbitkan pada tanggal tersebut atau setelahnya.
Transformasi layanan ini membawa angin segar bagi para pengguna jasa, terutama terkait peningkatan alokasi bagasi. Pada rute domestik, penumpang kelas bisnis dan kelas satu kini berhak membawa bagasi sebanyak dua koli, dengan bobot masing-masing maksimal 32 kilogram, sehingga total mencapai 64 kilogram. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya berkisar 30 hingga 40 kilogram.
Peningkatan juga dirasakan oleh penumpang kelas ekonomi domestik yang kini mendapatkan jatah satu koli seberat 23 kilogram, naik dari sebelumnya 20 kilogram. Sementara untuk rute internasional, penumpang kelas ekonomi kini dapat membawa dua koli dengan total berat mencapai 46 kilogram, sedangkan kelas bisnis dan kelas satu mendapatkan total 64 kilogram.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah modernisasi layanan agar lebih transparan dan selaras dengan standar maskapai internasional. Menurutnya, penggunaan sistem 'piece concept' memberikan kepastian dan kemudahan bagi penumpang dalam merencanakan barang bawaan sebelum melakukan perjalanan.
Pihak maskapai menegaskan bahwa aturan baru ini tidak berlaku surut. Bagi calon penumpang yang telah membeli tiket sebelum 1 September 2026, ketentuan bagasi yang berlaku tetap mengikuti informasi yang tertera pada tiket masing-masing, meskipun jadwal keberangkatan dilakukan setelah tanggal pemberlakuan kebijakan baru tersebut.